TUGAS TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN
”PENGGUNAAN BTM PADA PRODUK PANGAN
GOOD TIME DOUBLE CHOCO CHIP DAN POP ICE”

KELOMPOK 2
Alius Wandik (205040121111001)
Hanna Feliscia Siagian (215040100111046
Amelia Reyza Prasmadita (215040100111050)
Yonia Eka Nur Lintang (215040101111101)
Yohana Oktavia Putri S. (215050107111069)
Raihan Putra Dinar (215040107111096)
Amanda Tri Wardhani (215040107111097)
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2022
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Produk pangan atau makanan merupakan produk yang dikonsumsi oleh manusia setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan pangan manusia. Produk pangan yang ada di sekitar manusia sangatlah beragam yang dalam produksinya dibuat dengan beragam komposisi untuk memenuhi standar produk yang diinginkan. Terkadang komposisi dalam suatu produk tidak mampu memenuhi standar rasa yang diinginkan maka perlu adanya bahan tambah makanan (BTM) untuk memenuhi hal tersebut. Hampir semua produk makanan tidak lepas dari bahan tambahan makanan. Bahan tambahan makanan ditambahkan bertujuan untuk menambah umur simpan dan meningkatkan nilai gizi dari makanan. Hal ini selaras dengan pernyataan Wahyudi (2017) yang menyatakan bahwa tujuan dari BTM secara umum untuk meningkatkan nilai gizi makanan, menambah nilai estetika dan rasa makanan serta mampu memperpanjang daya simpan makanan (shelf life).
Penggunaan bahan tambahan makanan pada sebuah produk merupakan hal yang lumrah saat ini, hal ini disebabkan oleh produk pangan yang diproduksi terkadang tidak diperoleh sesuai standar apabila hanya dengan komposisi alami tanpa adanya bahan tambahan makanan. Namun dalam penggunaannya bahan tambahan makanan memiliki takaran khusus sesuai dengan jenis dari BTM itu sendiri. Hal ini dikarenakan penggunaan berlebihan mampu membawa pengaruh buruk bagi produk yang akan dikonsumsi sekaligua tidak baik bagi kesehatan. Maka dari itu penggunaan bahan tambahan diatur dalam peraturan menteri kesehatan agar tidak keliru dalam penggunaannya serta disebutkan beberapa bahan tambahan makanan yang tidak boleh ditambahkan kedalam makanan agar para produsen tidak lalai dalam penggunaannya. Hal ini didukung dengan pernyataan Nurdin (2018), menyatakan perihal bahan tambahan makanan yang diatur dalam Permenkes R.I Nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan yaitu terdapat beberapa bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan untuk makanan diantaranya adalah Rhodamin B (BTM warna merah), Methanyl Yellow (BTM warna kuning), Dulsin (BTM pemanis sintesis) dan Pottasium Bromat (BTM pengeras).
Produk yang dalam produksinya menggunakan bahan tambahan makanan salah satunya ialah Good Time Double Choco Chips dan Pop Ice. Good Time Double Choco Chips dalam pengolahan produknya menggunakan bahan tambahan yang salah satunya berupa ragi yang berfungsi sebagai pengembang bagi adonan. Hal ini didukung dengan pernyataan Andriani dan Khoerunisa (2020) yang menyatakan bahwa ragi ini berperan sebagai pemberi tekstur empuk dan aroma yang khas pada produk yang dihasilkan serta sebagai faktor pengembang bagi roti. Selain dari Good Time Double Choco Chips terdapat produk pop ice dengan varian rasa coklat yang dikenal dengan pemanis buatan serta pewarna alami sebagi bahan tambajan makanannya. Kedua BTM tersebut memiliki batasan atau takaran tertentu dalam penggunaannya yang apabila diberikan secara berlebih mampu memberikan dampak buruk bagi tubuh seseorang yang mengonsumsi produk tersebut. Maka dari itu perlu adanya pemahaman secara mendetail terkait bahan tambahan makanan, mulai dari komposisi beserta fungsinya dan juga jenis bahan tambahan makanan yang aman bagi produk pangan serta batasan penggunaannya.
1.2 Tujuan
Pengamatan bahan tambahan makanan pada produk Good Time Double Chocochips dan Pop Ice varian coklat, dengan tujuan :
Mengetahui komposisi dari produk Good Time Double Choco Chips dan Pop Ice varian cokelat.
Mengetahui bahan tambahan makanan yang diberikan pada produk Good Time Double Chocochips dan Pop Ice varian coklat beserta fungsinya.
Mengetahui batas pemberian bahan tambahan makanan pada produk Good Time Double Chocochips dan Pop Ice varian coklat.
1.3 Manfaat
Pengamatan bahan tambahan pada produk Good Time Double Chocochips dengan pop ice varian coklat memiliki manfaat bagi penulis, yakni :
Memberikan pengetahuan perihal komposisi dari produk Good Time Double Chocochips dengan Pop Ice varian coklat.
Memberikan pengetahuan perihal bahan tambah makanan yang diberikan pada produk beserta fungsinya produk Good Time Double Chocochips dan Pop Ice varian coklat.
Memberikan pemahaman kepada penulis perihal batasan pemakaian dari bahan tambah makanan yang digunakan pada produk Good Time Double Chocochips dan Pop Ice varian coklat.
2. PEMBAHASAN
2.1 Deskripsi Produk
a. Produk “Good Time Double Choco Chip”
PT. Arnott’s Indonesia merupakan salah satu industri pangan yang memproduksi makanan ringan terutama berupa produk biskuit. Salah satu produk PT. Arnott’s Indonesia yang sudah cukup dikenal konsumen adalah Good Time. Produk Good Time sudah cukup dikenal oleh masyarakat sebagai cookies dengan taburan coklat butir atau chocochips. Cookies adalah salah satu jenis biskuit dari adonan lunak, berkadar lemak tinggi, renyah, dan bila dipatahkan penampang potongannya bertekstur kurang padat. Akan tetapi, cookies rendah dalam kandungan gizi yang lain (Khomsan, 2007). Produk cookies yang beredar di pasaran hanya menonjolkan faktor bentuk dan rasa saja. Oleh karena itu, produk cookies yang memiliki merek yang banyak dikenal dan mempunyai rasa yang enak akan lebih dipilih oleh konsumen. Good Time memiliki beberapa varian, yaitu double chocochip, chocochip classic, choco peanut, coffee chocochip, brownies choco chip, butter cookies, dan milky vanilla.
b. Produk “Pop Ice”
PT Forisa Nusapersada didirikan pada tahun 1995 yang merupakan produsen makanan dan minuman terkemuka di Indonesia. Beberapa produk minumannya telah dikenal dengan baik oleh masyarakat, salah satunya yaitu Pop Ice. Pop Ice pertama kali diluncurkan pada tahun 2002, sebagai produk minuman susu dengan perisa buah yang terbuat dari bahan-bahan pilihan yang berkualitas, minuman banyak digemari oleh remaja dan anak-anak. Pop Ice menawarkan beragam pilihan rasa lengkap yang disukai oleh anak-anak hingga orang dewasa. Pop Ice memiliki beberapa varian rasa antara lain, coklat, coklat susu, coklat biscuit, choco cream, strawberry, melon, grape, vanilla blue, kacang hijau, mocacinno, cappuccino, vanilla latte, mangga, lychee, durian, guava.
2.2 Komposisi Produk
Komposisi produk merupakan bahan-bahan yang terkandung dalam suatu produk yang dapat dilihat dari pelabelan makanan pada kemasan produk. Komposisi makanan ini menjadi tambahan pengetahuan bagi konsumen untuk memilih produk mana yang akan mereka beli (Izzudin, 2018).
a. Produk “Good Time Double Choco Chip”
Good Time Double Choco Chip merupakan produk cookies dalam kemasan yang di produksi oleh PT. Arnott's Indonesia. Cookies merupakan salah satu jenis makanan ringan yang renyah memiliki bentuk tipis, datar, dan biasanya berukuran kecil. Rasa cookies sangat beragam tergantung dari bahan yang digunakan (Dewi, 2018). Pada produk Good Time Double Choco Chip komposisi yang terkandung diantaranya yaitu tepung terigu, gula, cokelat chips, lemak nabati, tapioka, cokelat bubuk, pengembang, pengemulsi, pati jagung, garam, padatan susu, telur bubuk, perisa sintetik, kakao massa, dan pengemulsi nabati. Adanya penambahan bahan baku penunjang seperti margarin dan pengembang yang menggunakan natrium bikarbonat dapat mempengaruhi tekstur cookies dari produk Good Time Double Choco Chips (Rosida et al., 2020).
b. Produk “Pop Ice”
Pop Ice merupakan produk minuman manis dalam kemasan yang di produksi oleh PT. Forisa Nusa Persada. Menurut (Yi et al., 2022) minuman manis merupakan minuman yang ditambah dengan gula atau pemanis seperti sirap jagung fruktosa tinggi, sukrosa, glukosa, jus buah pekat dan pemanis lainnya. Pada produk Pop Ice komposisi yang terkandung pada produk tersebut yaitu gula, krimer, kakao bubuk (10%), padatan susu (9%), carob bubuk, penstabil nabati, perisa sintetik, pemanis buatan (Aspartam, Asesulfam-K, Natrium Siklamat), perisa alami, dan garam. Menurut (Aydin dan Ozdemir, 2017) carob bubuk penting untuk berbagai proses industri produk makanan seperti permen, es krim, minuman, dan kue, dan diproduksi dengan kibbling, roasting, dan penggilingan buah carob. Bubuk carob ini dikenal sebagai pemanis alami dengan tampilan dan rasa yang mirip dengan kakao sehingga banyak digunakan sebagai pengganti kakao.
2.3 Jenis BTM yang Terkandung dalam Produk
Bahan tambah makanan yang digunakan pada produk Good Time Double Choco Chip yaitu, lesitin kedelai, high fructose syrup (HFS), natrium bikarbonat, dan perisa coklat. Sedangkan pada produk pop ice varian coklat yaitu, pemanis buatan yaitu aspartam, asesulfam-k, dan natrium siklamat. Menurut Arumsari (2016), jenis bahan tambahan pangan dilihat dari sumbernya dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu bahan tambahan pangan alami yang umumnya diperoleh dari sumber-sumber dari bahan alam dan bahan tambahan pangan yang umumnya diproduksi secara kimiawi. Penambahan bahan tambah makanan pada produk good time yang termasuk ke bahan tambah makanan alami yaitu, lesitin kedelai. Sedangkan bahan tambah makanan buatan yaitu, high fructose syrup (HFS), natrium bikarbonat, dan perisa coklat. Pada produk pop ice hanya ada terdapat bahan tambah makanan buatan yaitu, aspartam, asesulfam-k, dan natrium siklamat.
Bahan tambahan makanan yang diperkenankan untuk digunakan di Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku dikelompokkan ke dalam jenis-jenis bahan tambahan makanan antara lain, (1) Pewarna, yaitu bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan, (2) Pemanis buatan, yaitu bahan tambahan pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi. (3) Pengawet, yaitu bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain pada makanan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba. (4) Antioksidan, yaitu bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak, sehingga mencegah terjadinya ketengikan. (5) Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa, bahan tambahan pangan yang dapat memberikan, menambah, atau mempertegas rasa dan juga aroma. (6) Pengatur keasaman, yaitu bahan tambahan pangan yang dapat mengasamkan, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman makanan. (7) Pemutih dan pematang tepung, yaitu bahan tambahan pangan yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematangan tepung (Wijaya et al., 2012).
2.4 Fungsi BTM pada Produk
Fungsi BTM pada produk, menurut peraturan Menkes No. 235 tahun 1979, BTM dapat dikelompokkan menjadi 14 yaitu : Antioksidan; Antikempal; Pengasam, penetral; Enzim; Pemanis buatan; Pemutih dan pematang; Penambah gizi; Pengawet; Pengemulsi, pemantap dan pengental; Peneras; Pewarna sintetis dan alami; Penyedap rasa da aroma, Sekuestran; dll. BTM dikelompokan berdasarkan tujuan penggunaanya di dalam pangan. Pengelompokkan BTM yang diizinkan digunakan pada makanan dapat digolongkan sebagai : Pewarna; Pemanis buatan; Pengawet; Antioksidan; Antikempal; Penyedap dan penguat rasa serta aroma; Pengatur keasaman; Pemutih dan pamatang tepung; Pengemulsi; Pemantap dan pengental; Pengeras, Sekuestran, Humektan, Enzim dan Penambah gizi.
Penggolongan dan fungsi BTM yang diizinkan digunakan pada pangan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
Pewarna, yaitu BTM yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada pangan.
Pemanis buatan, yaitu BTM yang dapat menyebabkan rasa manis pada pangan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
Pengawet, yaitu BTM yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruaian lain pada pangan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba.
Antioksidan, yaitu BTM yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak sehingga mencegah terjadinya ketengikan.
Antikempal, yaitu BTM yang dapat mencegah menggumpalnya pangan yang berupa serbuk seperti tepung atau bubuk.
Penyedap rasa dan aroma, menguatkan rasa, yaitu BTM yang dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa aroma
Pengatur keasaman (pengasam, penetral dan pendapar) yaitu BTM yang dapat mengasamkan,
menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman pangan.
Pemutih dan pematang tepung, yaitu BTM yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematang tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan.
Pengemulsi, pemantap dan pengental yaitu BTM yang dapat membantu terbentuknya dan memantapkan sistem dispersi yang homogen pada pangan. yaitu BTM yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya pangan.
Sekuestran, yaitu BTM yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam pangan, sehingga memantapkan warna, aroma dan tekstur.
Selain BTP yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut, masih ada beberapa BTM lainnya yang biasa digunakan dalam pangan, misalnya:
Enzim, yaitu BTM yang berasal dari hewan, tanaman atau mikroba, yang dapat menguraikan secara enzimatis, misalnya membuat pangan menjadi lebih empuk, lebih larut dan lain-lain.
Penambah gizi, yaitu bahan tambahan berupa asam amino, mineral atau vitamin, baik tunggal maupun campuran, yang dapat meningkatkan nilai gizi pangan.
Humektan, yaitu BTM yang dapat menyerap lembab (uap air) sehingga mempertahankan kadar air pangan.
2.5 Literature Pendukung Terkait Pengunaan BTM
Kebutuhan makanan yang meningkat membuat pertumbuhan pangan membutuhkan cara dan inovasi dalam meningkatkan pasokan makanan. Salah satu caranya adalah dengan bahan tambahan makanan. Bahan tambahan makanan (BTM) atau yang dikenal dengan food additives merupakan campuran senyawa yang sengaja ditambahkan kedalam makanan dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan atau penyimpanan (Siagian A, 2020). Hal yang harus diketahui adalah BTM bukanlah bahan (ingredient) utama, untuk mempengaruhi dan menambah cita rasa, warna, tekstur, dan penampilan dari makanan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 235/MENKES/PER/VI/1979 mengelompokkan BTM berdasarkan fungsinya, yaitu: (1) antioksidan dan antioksidan sinergis, (2) anti kempal, (3) pengasam, penetral dan pendapar, (4) enzim, (5) pemanis buatan, (6) pemutih dan pematang, (7) penambah gizi, (8) pengawet, (9) pengemulsi, pemantap dan pengental, (10) pengeras, (11) pewarna alami dan sintetik, (12) penyedap rasa dan aroma, (13) sekuestran, dan (14) bahan tambahan lain.
Bahan tambahan makanan (BTM) sengaja ditambahkan karena memiliki fungsi yang beragam bagi pasokan makanan. Menurut Ratnani, R.D. (2009) Fungsi bahan tambahan pangan antara lain, sebagai pengawet pangan dengan cara mencegah terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan dan mencegah pertumbuhan aktivitas mikroba perusak pangan, membuat makanan dapat diproduksi secara massal, menjadikan pangan lebih baik dan menarik sehingga menambah dan merangsang timbulnya selera makan, meningkatkan kualitas pangan, menghemat biaya, dan memperpanjang masa simpan produk. Penambahan bahan tambahan makanan dapat mencegah kecenderungan produk makanan yang tidak dapat disimpan secara lama karen sifat bahan pangan segar yang mudah rusak dan musiman. Bahan tambahan makanan juga menjawab gaya hidup konsumen yang menginginkan produk mudah dan cepat.
Berdasarkan peraturan Permenkes, diketahui pada dasarnya penggunaan BTM dalam produk pangan diperbolehkan karena bertujuan untuk menghasilkan produk makanan yang sehat dan bermutu. Namun, hal yang harus diperhatikan adalah bahan tambahan makanan yang menggunakan produk kimia sebagai bahan dasarnya sangat berbahaya bagi kesehatan dan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu lama atau berlebihan jumlahnya dapat memicu timbulnya berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kanker bahkan kematian. Sedangkan secara jangka pendek, penggunaan zat-zat tersebut akan menimbulkan efek mual, sakit kepala, gatal-gatal dan muntah, asthma, juga gangguan hati dan kesulitan belajar. Oleh karena itu, dalam penggunaannya tidak boleh melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan. Hal ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya dilaksanakan melalui pengaturan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) untuk menjaga pangan yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan higienis.
2.6 Batas Maksimal Pemberian BTM yang Diperbolehkan
Batas maksimal merupakan jumlah maksimum suatu bahan tambahan pangan yang dapat dimasukkan dalam satuan pangan yang telah diatur penggunaannya. Produk Good Time memiliki bahan tambahan pangan berupa lesitin kedelai, high fructose syrup (HFS), natrium bikarbonat, dan perisa coklat. Batas maksimal penggunaan BTM pada produk Good Time yaitu lesitin kedelai sebanyak 322(i), high fructose syrup (HFS) sebanyak 965(ii), natrium bikarbonat sebanyak 500(i), dan perisa coklat sebanyak 500(i). Persentase takar pada BTM Good Time adalah secukupnya yang artinya jumlah bahan tambahan pangan yang diizinkan terdapat pada pangan yaitu dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. (Dan, 2012). Sedangkan pada produk Pop Ice BTM yang digunakan adalah pemanis buatan yaitu aspartam, asesulfam-k, dan natrium siklamat. Batas maksimal penggunaan BTM pada produk Pop Ice yaitu aspartam 951 dengan takaran 0 - 40 mg/kg berat badan, asesulfam-k sebanyak 950 dengan takaran 0-15 mg/kg berat badan, natrium siklamat sebanyak 952(iv) dengan takaran 0 -11 mg/kg berat badan (sebagai asam siklamat) (BPOM, 2019). Jumlah setiap BTM yang digunakan diatur pada tingkat yang aman bagi manusia, namun konsumsi makanan olahan setiap hari sangat bervariasi, sehingga dapat terjadi overdosis. Dampak dari konsumsi BTM yang berlebihan paling banyak terjadi pada anak-anak karena saat ini banyak jajanan yang mengandung BTM. Selain itu, sistem detoksifikasi anak-anak tidak seefektif sistem detoksifikasi orang dewasa (Utami, 2012). Oleh karena itu batas maksimal pemberian BTM pada makan perlu diperhatikan agar tidak terjadi kelebihan BTM yang akan menyebabkan overdosis.
3. KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan perihal produk Pop Ice dan Good Time Chocochips dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua produk tersebut menggunakan Bahan Tambahan Makanan (BTM) yang aman digunakan bagi produk pangan. Bahan Tambahan Makanan yang digunakan pada produk Good Time Double Chocochips yaitu high fructose syrup (HFS), natrium bikarbonat, dan perisa coklat. Sedangkan BTM yang digunakan pada produk Pop Ice hanya aspartam, asesulfam-k, dan natrium siklamat. Meskipun bahan tambahan makanan tersebut tergolong aman perlu diperhatikan takaran yang digunakan pada masing-masing produk agar tidak berpengaruh buruk bagi kesehatan konsumen serta citra dari produk. Bahan Tambahan Makanan yang terkandung pada pop ice sendiri memiliki batas maksimal penambahan pada setiap komposisi yaitu Natrium siklamat dan asesulfam-K sebesar 952(iv), dan aspaartam sebesar 951(iv). Sedangkan presentase penambahan BTM pada produk Good Time yang diizinkan sebesar 500(i). BTM yang terkandung pada kedua produk tersebut membantu produk untuk mencapai standar yang diinginkan oleh konsumen terutama untuk mempertahankan cita rasa dan nilai estetika dari produk. Selain itu juga BTM berperan untuk mempertahankan kesegaran dan membantu dalam proses pengolahan.
DAFTAR PUSTAKA
Arumsari, A. (2016). Uji Kandungan Siklamat pada Legen Jamu Gendong di Kelurahan Sekip Jaya Palembang (Skripsi) (Doctoral dissertation, UIN Raden Fatah Palembang).
BPOM. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
DAN, D. B. P. K. P., BERBAHAYA, B., MAKANAN, B. P. O. D., & INDONESIA, R. (2012). Pedoman Informasi dan Pembacaan Standar Bahan Tambahan Pangan untuk Industri Pangan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga Pangan.
Dewi, D. P. (2018). Substitusi tepung daun kelor (Moringa oleifera L.) pada cookies terhadap sifat fsik, sifat organoleptik, kadar proksimat, dan kadar Fe. Ilmu Gizi Indonesia, 1(2), 104-112.
Izzuddin, A. (2018). Pengaruh label halal, kesadaran halal dan bahan makanan terhadap minat beli makanan kuliner. Jurnal Penelitian Ipteks, 3(2), 100-114.
Khomsan, Ali. (2007). Healthy Snacks for You. Dalam: Asia Pacific Food Industry Vol. 01. 3 September/October 2007. PT. Bright Eastern Media Indonesia, Jakarta
Ratnani, R. D. (2009). Bahaya bahan tambahan makanan bagi kesehatan. Majalah Ilmiah MOMENTUM, 5(1).
Rosida, D. F., Putri, N. A., & Oktafiani, M. (2020). Karakteristik cookies tepung kimpul termodifikasi (Xanthosoma sagittifolium) dengan penambahan tapioka. Agrointek: Jurnal Teknologi Industri Pertanian, 14(1), 45-56.
Siagian, A. (2002). Bahan Tambahan Makanan.
Sema Aydın, Yüksel Özdemir, "Development and Characterization of Carob Flour Based Functional Spread for Increasing Use as Nutritious Snack for Children", Journal of Food Quality, vol. 2017, Article ID 5028150, 7 pages, 2017. https://doi.org/10.1155/2017/5028150
Utami, V. T. (2012). Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penggunaan bahan tambahan makanan (btm) dalam jajanan anak (Suatu Telaah Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Konsumen).
Wijaya, C. H., Mulyono, N., & Afandi, F. A. (2012). Bahan Tambahan Pangan Pengawet. PT Penerbit IPB Press.
YI, T. J., FRANCIS, F., ABD MUTALIB, S. A. H. I. L. A. H., & ZAINI, N. A. M. (2022). Aktiviti Antimikrob Selulosa Bakteria daripada Komagataeibacter xylinus menggunakan Minuman Manis Komersial Tamat Tempoh sebagai Punca Karbon. Sains Malaysiana, 51(8), 2695-2711.